Hukum Kewenangan dan Pengawasan Penerbitan Obligasi Daerah di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat

Menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, isu mengenai kemandirian daerah dalam mengelola pembangunan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah Daerah harus memiliki kemandirian dan inisiatif bagi kemampuan pembangunan daerahnya. Salah satu sumber alternatif pembiayaan yang dapat ditempuh oleh Pemerintahan Daerah adalah mengenai penerbitan obligasi daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Namun pengajuan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah banyak sekali hambatan yang terjadi di lapangan dalam hal persyaratan administratif salah satunya yaitu ketidakpastian hukum antara peraturan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini ialah mengenai kewenangan dan pengawasan penerbitan Obligasi Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penulisan ini adalah kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Penerbitan Obligasi Daerah pasca diberlakukanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pengawasan Penerbitan Obligasi Daerah pasca diberlakukanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,khususnya di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. sifatnya deskriptif analisis yaitu menjelaskan suatu segala peristiwa yang sedang diteliti dengan data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis dalam penulisan ini menggunakan teknik analisis normatif kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan obligasi daerah dan pada prinsipnya Pemerintahan Daerah dimungkinkan menerbitkan obligasi dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan melalui sektor pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Bagi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat perlu langkah strategis agar Penerbitan Obligasi Daerah dapat direalisasikan dan perlu membuat kebijakan yang mendukung teralisasinya Penerbitan Obligasi Daerah.