Kedudukan Barang Milik Negara Berupa Tanah Yang Bersertipikat Hak Pakai Terhadap Gugatan Pihak Ketiga Dalam Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Pertanahan
Hak Menguasai Negara atas tanah yang telah diterbitkan sertipikat hak pakai dapat didaftarkan sebagai Barang Milik Negara. Hal ini bertujuan agar barang tersebut terjamin dan dilindungi oleh hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 huruf D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun tujuan penulisan ini ialah untuk mengkaji dan memahami Kedudukan Barang Milik Negara berupa tanah yang bersertipikat Hak Pakai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap gugatan pihak ketiga serta untuk mengkaji dan memahami mengenai perlindungan hukum terhadap Barang Milik Negara berupa tanah yang bersertipikat Hak Pakai yang di gugat oleh pihak ketiga dalam kaitannya dengan Kepastian Hukum Pertanahan .
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Pendekatan yuridis historis, yaitu pendekatan atau penulisan hukum dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. Telaah demikian diperlukan penulis untuk mengungkap filosofi dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis.
Hasil penulisan bahwa tanah yang diperoleh Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan tanah ex gementee, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Tanah, bahwa tanah-tanah tersebut menjadi milik negara. Secara ketentuan peraturan bahwa perolehan atas tanah tersebut sah, Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat dengan itikad baik dapat melakukan pendaftaran tanah tersebut sebagai Barang Milik Negara. Selain itu bahwa kesesuaian yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai ketentuan Asas Fungsional sebagai peruntukan dan penggunaan Barang Milik Negara, serta Asas Efisiensi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Negara, sehingga pihak Ahli Waris Perorangan secara hukum tidak berhak atas tanah tersebut. Perlindungan Hukum terhadap Barang Milik Negara berupa tanah yang bersertipikat hak pakai atas nama Pemerintaha Daerah Provinsi Jawa Barat harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri dibantu dengan Aparatur Negara, dikarenakan objek sengketa tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terdapat error in objecto.