Bermula pada tahun 2020 oknum seorang wanita berinisial N menawarkan bisnis kepada rekan kerjanya untuk bersama-sama menggeluti bisnis di bidang alkses dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% setiap modal yang diberikan kepada dia, Modus yang dilakukan yaitu mengumpulkan para investor untuk tertarik menanamkan modalnya kepada dia, dan membuat p.o (pre order) dari salah satu perusahaan yang meminta pengadaan alat kesehatan untuk meyakinkan para investor, dengan keuntungan yang dijanjikan bervariatif sekitar 20-30%. Pada beberapa bulan awalnya bisnis tersebut berjalan dengan baik dengan keuntungan yang diterima sesuai yang dijanjikan, akan tetapi dipertengahan jalan bisnis tersebut mulai tersendat dan pembayaran keuntungan mulai terhenti perlahan, sehingga pada akhirnya investor menanyakan kepada oknum tersebut ada apa ? Kenapa ko pembayaran ini terhambat ? Pada akhirnya oknum wanita berinisial N ini mengakui bahwa selama ini dia melakukan bisnis fiktif, dan pre order yang diberikan untuk meyakinkan para investor itu palsu semua dan barang2 yang alkses pengadaan yang pernah ditunjukan itu hanya rekayasa belaka, sehingga selama ini bisnis yang dijalani ialah bisnis fiktif, oknum wanita berinisal N ini hanya memutar uang para investor tanpa adanya bisnis dengan istilah lain galih lubang tutup lubang,
“Menurut Managing Partner Agusfriansa Law Firm dalam hal ini selaku kuasa hukum para investor Debi Agusfriansa Rahayu, SH, MH, M.AP, CNNLP, CPS didampingi partnernya Alfatoni, SH, M.AP, Sofyan Ibrahim Lubis, SH. Dan Ferdinand Hamongan Sitorus, SH. Mengatakan ” bahwa oknum wanita inisial N ini telah melakukan penipuan kepada klien kami, dan ini korbanya banyak dengan nilai kerugian yang dialami mencapai 4,9 Miliar. Kami selaku kuasa hukum para investor akan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, agar diusut tuntas kasus ini dengan baik, apalagi saya sangat miris ya ini dilakukan oleh wanita berusia sekitar 22 tahun terbilang masih muda, tapi atas perbuatanya ini tidak bisa dikompromi lagi, apalagi saat ini kita disituasi pandemik covid 19, ini malah bermain-main dengan bisnis alkes dan fiktip lagi. Adapun pasal yang akan kami layangkan kepada oknum inisial N ini pasal 378 KUHP dan karena ini korbanya banyak kita layangkan juga pasal 379 A KUHP yang berbunyi sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut, ini jangan main-main, apalagi hukumanya berhubung pasal berlapis dan korbanya banyak bisa di atas 5 tahun penjara, Ujar kuasa hukum para investor melalui sambungan media whatsapp.
Debi Agusfriansa Rahayu, SH, MH, M.AP, CNNLP, CPS
sumber dari : sekutukeadilan.com
Pingback: legit online pharmacy hydrocodone
Comments are closed.